Prioritastv.com, Metro, Lampung – Seorang remaja berinisial GL (18) warga Lampung Tengah ditangkap Polres Metro atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan GL ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/164/VII/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 03 Juni 2024 atas laporan orang tua korban NFS (16) ke Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pelaku GL diamankan pada Jumat, 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku diamankan setelah diserahkan oleh orang tuanya langsung ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro,” kata Rosali, Senin 22 Juli 2024.
Rosali menyebut, tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial NFS yang diketahui dilakukan oleh pelaku sejak bulan oktober tahun 2023.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kehamilan di luar nikah dan trauma,” ujarnya.
Atas perbuatannya GL dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







