Prioritastv.com, Lampung Barat – KPK telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke komisi. Demikian pula kades.
Meski begitu, 131 Peratin/Kepala Desa di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon, Dinas PMP Lampung Barat, Fauzan Ariadi, mendampingi Kadis PMP Saekhuddin bahwa hingga Senin, 22 Juli 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Lampung Barat yang menyebut seluruh peratin di kabupaten itu belum menyampaikan LHKPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum semua,” ujarnya, Kamis, 22 Juli 2024.
Dikatakan LHKPN peratin di yang ada di Lampung Barat tengah dalam proses. “Masih dalam proses,” kata dia.
Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Menyampaikan LHKPN
Merujuk Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pasal 21, (1) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kamto Winendra)







