Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang remaja putri berusia 15 tahun inisial FR, menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh FAY (25) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Kejadian itu pada Minggu tanggal 21 Juli 2024, bermula korban sekitar pukul 20.00 WIB meminta tolong kepada pelaku FAY meminta antar menemui saudaranya di Panaragan namun tidak ada orang dirumahnya.
Kemudian korban kembali meminta diantar pulang kepada pelaku, namun pelaku FAY mengajak korban untuk bermain ke arah taman pulung kencana juga mengajak korban ke salah satu penginapan di pulung kencana dengan alasan sudah larut malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di dalam penginapan, pelaku FAY membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban kala itu.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Tulang Bawang Barat pada tanggal 22 Juli 2024, sebab korban mengalami trauma. Sehingga pelaku FAY ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira, mengatakan pelaku FAY ditangkap pada Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 08.00 WIB.
“Pelaku FAY ditangkap saat berada di Tugu Naga,” kata Tosira, Jumat 26 Juli 2024.
Tosira menyebut, berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan FAY sebagai tersangka pencabulan terhadap korban.
“Tersangka FAY dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Erwin)







