Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Arfan Gunawan (27), pelaku pembunuhan terhadap Ferry Handika (34) di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Jumat 26 Juli 2024, sore. Bantu angkat korban hingga mengantar ke rumah sakit.
Pemandangan itu, terekam kamera warga yang mengabadikan Arfan Gunawan dengan kepala pelontos berbaju kuning ikut membantu mengangkat korban ke sebuah mobil pickup yang akan membawa korban Ferry Handika ke RS Mitra Husada.
Pemandangan lainnya, raut sesal atas perbuatannya Arfan Gunawan terlihat duduk bersimpuh di lantai rumah sakit, tampak memegangi ranjang tempat korban terbaring dalam kondisi meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat ditangkap polisi, pada sekitar pukul 17.30 WIB, Arfan Gunawan juga masih mengenakan pakaian yang sama, terlihat penyesalan mendalam dialami pria yang sehari-hari berprofesi Sekuriti pondok pesantren Al-Hidayah tersebut.
Fakta lain terungkap, dari hasil introgasi sementara terhadap Arfan Gunawan, ia mengakui perbuatannya karena motif sakit hati kepada korban. Bahkan menurut warga setempat Arfan dan korban memang sudah sering cekcok.
Kini, Arfan Gunawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab korban Ferry Handika meninggal akibat 6 luka tusuk bagian dada, 1 bagian rusuk kanan, 1 bagian perut, luka bacok tulang kering kaki kiri, luka bacok pada punggung kaki kanan, dan luka bacok pada tangan sebelah kiri.
Menurut Kapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu, kronologi kejadian pada Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di halaman rumah pelaku yang berada di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo Kab. Pringsewu.
Kejadian bermula ketika korban yang pada saat itu sedang berada diatas sepeda motor miliknya “menggeber geber” sepeda motor di depan halaman rumah pelaku Arfan.
Arfan merasa terganggu yang saat itu sedang berada dibelakang rumah langsung datang menghampiri korban dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau pada bagian depan tubuh korban hingga membuat korban jatuh dan berlari menjauh dari pelaku.
“Setelah korban terjatuh dan berlari, terlapor masih mengejar dan masih melakukan penusukan kepada korban. Tidak lama kemudian masyarakat sekitar datang dan membawa korban menuju RS Mitra Husada oleh keluarga korban dan masyarakat,” kata AKP Hasbulloh.
AKP Hasbulloh menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, berupa pisau garpu gagang kayu warna coklat, baju korban berlumuran darah dan baju milik pelaku.
“Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Gading Rejo,” tandasnya.
Lantaran menghabisi korban, Arfan Gunawan dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. (Davit)







