Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap Polsek Pagelaran lantaran menjual mesin bajak yang disewanya.
Menurut Kapolsek Pagelaran Polres Pringsewu, AKP Sudirman kedua pelaku ditangkap atas laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, kepada pihak kepolisian pada 27 Juli 2024, sebab keduanya telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.
“Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Sabtu (27/7/2024) siang,” kata Sudirman, Minggu 28 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudirman menyebut, modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu.
Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi. Akibatnya kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta.
“Kedua pelaku mengakui bahwa mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp7 juta,” ujarnya.
Sudirman mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan tindakan serupa dua kali di wilayah Kecamatan Pagelaran. Uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
“Dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan,” ungkapnya.
Atas hal itu, Sudirman menegaskan, bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)







