Modus Sewa, Dua Pria Tanggamus Jual Mesin Bajak Sawah Milik Kelompok Tani di Pringsewu

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 12:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat akan dijebolskan ke sel tahanan Polsek Pagelaran, Minggu 28 Juli 2024. | Foto : Polres Pringsewu.

Kedua tersangka saat akan dijebolskan ke sel tahanan Polsek Pagelaran, Minggu 28 Juli 2024. | Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap Polsek Pagelaran lantaran menjual mesin bajak yang disewanya.

Menurut Kapolsek Pagelaran Polres Pringsewu, AKP Sudirman kedua pelaku ditangkap atas laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, kepada pihak kepolisian pada 27 Juli 2024, sebab keduanya telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.

“Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Sabtu (27/7/2024) siang,” kata Sudirman, Minggu 28 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudirman menyebut, modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu.

Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi. Akibatnya kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp7 juta,” ujarnya.

Sudirman mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan tindakan serupa dua kali di wilayah Kecamatan Pagelaran. Uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

“Dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan,” ungkapnya.

Atas hal itu, Sudirman menegaskan, bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terbaru