Anak Dibawah Umur Dirudakpaksa di Kebun Singkong Area Islamic Center Lampung Timur

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perkosaan anak di area kebun singkong, Islamic Center Sukadana, Lampung Timur | Inet.

Ilustrasi perkosaan anak di area kebun singkong, Islamic Center Sukadana, Lampung Timur | Inet.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang remaja 16 tahun inisial O menjadi korban pemerkosaan, atau dirudapaksa, di areal perkebunan singkong, Komplek Islamic Center Sukadana, Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada sore hari, Jumat 26 Juli 2024, diwilayah Desa Muara Jaya. Tersangka diketahui inisial AS (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengatakan bahwa saat ini tersangka adalah AS telah ditangkap berdasarkan laporan kelurga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengidentifikasi tersangka, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan beberapa saat kemudian,” kata Mauala Rahmat dalam keterangannya, Minggu 28 Juli 2024.

Tersangka yang berhasil ditangkap Polres Lampung Timur.

Maulana Rahmat menjelaskan, tersangka mengawali aksinya dengan bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana, kemudian membawa korban ke areal perkebunan singkong.

“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, korban akhirnya melapor kepada keluarganya, sehingga segera melaporkannya ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.

Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru