Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang remaja 16 tahun inisial O menjadi korban pemerkosaan, atau dirudapaksa, di areal perkebunan singkong, Komplek Islamic Center Sukadana, Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada sore hari, Jumat 26 Juli 2024, diwilayah Desa Muara Jaya. Tersangka diketahui inisial AS (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengatakan bahwa saat ini tersangka adalah AS telah ditangkap berdasarkan laporan kelurga korban.
“Kami berhasil mengidentifikasi tersangka, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan beberapa saat kemudian,” kata Mauala Rahmat dalam keterangannya, Minggu 28 Juli 2024.
Maulana Rahmat menjelaskan, tersangka mengawali aksinya dengan bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana, kemudian membawa korban ke areal perkebunan singkong.
“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, korban akhirnya melapor kepada keluarganya, sehingga segera melaporkannya ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)