Prioritastv.com, Metro, Lampung – Perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali mencuat ke publik. Kali ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro, Lampung.
Berdasarkan laporan tanggal 28 Mei 2024, Polres Metro akhirnya menetapkan satu tersangka inisial AIP (41) atas dugaan penipuan proyek sebab tersangka menarik uang setoran ratusan juta rupiah dari korban, namun proyek tak terealisasi.
Selain menetapkan AIP sebagai tersangka, Dalam perkara ini, terdapat tiga pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng yang dikabarkan telah diperiksa Polisi di Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, Iptu Rosali mengatakan, perkara yang kini ditangani terkait dengan dugaan penipuan proyek yang mana tersangkanya menarik uang setoran ratusan juta rupiah dari korban.
“Tersangka AIP diduga berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran proyek,” kata Rosali dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.
Rosali menjelaskan, kejadian penipuan tersebut bermula pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib, dikantor CV. Nagatama Sejahtera Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.
Tersangka AIP (41) datang dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehap sekolah di Dinas pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 Milyar dan pelaku mengaku menyetor sejumlah uang senilai Rp800 juta untuk mendapatkan proyek tersebut.
Tersangja juga menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut dan daftar paket pekerjaan yang akan direhab selanjutnya korban berinisial D (54) disuruh bekerja sama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua.
Selanjutnya korban diminta menyetorkan kembali uang senilai Rp400 juta kepada terlapor AIP (41) dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani terlapor AIP.
Setelah satu bulan berjalan pelaku AIP kembali menghubungi bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK disetiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Binamarga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp200 juta.
Kemudian, oleh korban disetorkan secara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp102 juta dan dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024.
“Namun sampai waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp 552.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro,” jelasnya.
Rosali mengaku, pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas perkara tipu-tipu proyek palsu Lampung Tengah jilid 2 tersebut, dari 3 orang diantaranya merupakan saksi korban, tiga lainnya merupakan saksi terlapor.
“Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan,” ujarnya.
Rosali mengungkapkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terlapor datang ke Polres Metro dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AIP dan saat ini tersangka AIP ditahan di Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Erwin)







