DPO Pencuri Mobil L300 di Pringsewu Dibekuk, Mengaku Hasil Curian Digunakan Judi Online

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka PS saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 31 Juli 2024 | Foto : Polres Pringsewu.

Tersangka PS saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 31 Juli 2024 | Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka pencuri mobil PickUp L300 Nopol BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial PS (21) warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, yang sudah berstatus buron sejak Februari 2024.

“Tersangka PS ditangkap saat melintas di Bundaran Haji Mena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Irfan dalam keterangannya Rabu 31 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Irfan menjelaskan, PS menjadi DPO karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil Pick-Up Mitsubishi L300 BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh PS seorang diri, tetapi melibatkan tiga pelaku lain, di mana dua di antaranya, ML (40) dan NR (41), sudah berhasil ditangkap sepekan setelah melakukan aksinya.

“PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut, yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban,” jelasnya.

Irfan mengungkapkan, menurut pengakuan PS, mobil Pick-Up hasil curian tersebut dijual seharga Rp12 juta. Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online.

Dari pengungkapan itu juga diketahui, PS sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah ditangkap PS mengaku bahwa selama ini dirinya kabur ke pulau jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online,” ujarnya.

Tersangka PS saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru