Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Bandar Sribawono, karena diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, tersangka yang ditangkap adalah SW (41) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap NU (6) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada tanggal 25 Juli 2024,” kata Syamsu Rizal, Kamis 1 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsu Rizal menyebut, peristiwa pencabulan diduga dilakukan tersangka, dengan cara memasukkan jarinya kedalam alat kelamin korban, didalam kamar mandi.
“Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, melapor dan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap kemarin Rabu, 31 Juli 2024,” jelasnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan pakaian dalam, dan hasil visum korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







