Bawa Kabur Mobil Rental, Pria Lamteng DPO Tipu Gelap di Metro Lampung Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka AS dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Metro Lampung.

Kolase foto tersangka AS dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Metro Lampung.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Pria 25 tahun berinisial AS warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah ditangkap atas perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan di wilayah Metro Lampung.

Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pronoto menyebutkan terduga tersangka berinisial AS adalah warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 17.00 Wib di Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” kata Teguh, Kamis 1 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teguh menyebut, penangkapan AS atas laporan Sepki (28) warga Metro Pusat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Nopol BE 1562 FH.

Teguh menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 23.30 wib, teman korban yang bernama Feri menghubunginya dan menanyakan mobil yang bisa di rental.

Lalu saksi Feri bersama dengan temannya yang berinisial R datang ke rumah korban menyewa mobil milik korban selama 2 hari dengan nama penyewa berinisial R yang langsung membayar uang sewa Rp800 ribu.

“Setelah hari ke 5, unit mobil yang di sewa terduga tersangka R belum juga dikembalikan dan pelaku R tidak dapat di hubungi, sehingga korban melapor ke Polsek Metro Pusat,” jelasnya.

Teguh mengungkapkan, pihkanya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan dari hasil introgasi pelaku sebelumnnya berinisial RA (25) yang di tangkap pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 lalu.

“Di dapati informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan lain nya yang menjadi DPO yaitu AS, pelaku diketahui sedang berada di rumah temannya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan AS berinisia, ia mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama dengan pelaku lainnya berinisial RA.

Saat ini pelaku berinisal AS telah ditahan di Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru