Prioritastv.com, Lampung Tengah – Sebuah komplotan pencuri yang terdiri dari lima orang secara terang-terangan menjarah sawit milik PT GMP di hadapan karyawannya.
Para pelaku menggasak sawit perusahaan menggunakan peralatan lengkap dan sebuah truk pengangkut jenis Colt Diesel BE 8906 F.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengatakan pihaknya mengamankan kelima pelaku, yaitu AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelima pelaku itu tepergok mengangkut 2,6 ton sawit curian ke dalam truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024 pukul 22.45 WIB,” kata Sunarto, Jumat 2 Agustus 2024.
Sunarto menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat Juanda salah satu karyawan PT GMP melihat sebuah truk terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu sekitar pukul 22.00 WIB, malam.
Juanda, yang curiga karena tidak ada aktivitas perusahaan pada jam tersebut, memutuskan untuk memastikan situasinya dan saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat lima orang sedang menaikkan sawit curian ke atas truk.
Selain truk pengangkut, Juanda juga melihat para pelaku membawa peralatan panen lengkap, termasuk satu buah egrek dan dua buah tojos.
Ketika Juanda menanyakan keperluan kelima orang tersebut, mereka secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik Divisi VII PT. GMP.
“Mendapati pengakuan tersebut, Juanda segera menghubungi satpam perusahaan dan pihak kepolisian untuk mengamankan para pelaku,” jelasnya.
Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
“Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Erwin)







