Lima Komplotan Pencuri Terang-Terangan Jarah 2,5 Ton Sawit PT GMP Lampung Tengah

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tandan sawit yang diamankan polisi | Dok. Polres Lampung Tengah.

Barang bukti tandan sawit yang diamankan polisi | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Sebuah komplotan pencuri yang terdiri dari lima orang secara terang-terangan menjarah sawit milik PT GMP di hadapan karyawannya.

Para pelaku menggasak sawit perusahaan menggunakan peralatan lengkap dan sebuah truk pengangkut jenis Colt Diesel BE 8906 F.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengatakan pihaknya mengamankan kelima pelaku, yaitu AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima pelaku itu tepergok mengangkut 2,6 ton sawit curian ke dalam truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024 pukul 22.45 WIB,” kata Sunarto, Jumat 2 Agustus 2024.

Sunarto menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat Juanda salah satu karyawan PT GMP melihat sebuah truk terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu sekitar pukul 22.00 WIB, malam.

Juanda, yang curiga karena tidak ada aktivitas perusahaan pada jam tersebut, memutuskan untuk memastikan situasinya dan saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat lima orang sedang menaikkan sawit curian ke atas truk.

Selain truk pengangkut, Juanda juga melihat para pelaku membawa peralatan panen lengkap, termasuk satu buah egrek dan dua buah tojos.

Ketika Juanda menanyakan keperluan kelima orang tersebut, mereka secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik Divisi VII PT. GMP.

“Mendapati pengakuan tersebut, Juanda segera menghubungi satpam perusahaan dan pihak kepolisian untuk mengamankan para pelaku,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

“Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru