Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (41) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Metro, Lampung.
RA diketahui telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kota Metro sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa RA, warga Lampung Tengah, sering menjalankan aksi kejahatannya dengan menyasar rumah kosong dan beberapa minimarket di wilayah Kota Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 06.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Rosali.
Penangkapan RA dilakukan setelah penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Jl. Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 08.20 WIB,” jelas Rosali.
Lebih lanjut, Rosali menambahkan bahwa berdasarkan keterangan RA, ia mengakui telah melakukan aksinya di 23 TKP di wilayah Kota Metro sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Metro.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” tutup Rosali. (Erwin)







