Pria ini Gasak 4 HP di Kontrakan Talang Padang Tanggamus

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 22:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka diamankan di Polsek Talang Padang dan barang bukti hasil kejahatan, Sabtu 3 Agustus 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Kolase foto saat tersangka diamankan di Polsek Talang Padang dan barang bukti hasil kejahatan, Sabtu 3 Agustus 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menyasar 4 handphone sekaligus dengan TKP di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, trrsangka yang ditangkap adalah AH (43), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang, Tanggamus, pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono dalam keterangannya, Sabtu 3 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Bambang mengungkapkan bahwa pelaku AH ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan dari Wiwi (20), warga Talang Padang, yang kehilangan handphone di kontrakannya di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban ditemukan di saku celana pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH di Pekon Banding Agung.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru, satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit handphone merk Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban,” ungkapnya.

Dijelaskan AKP Bambang, kronologis kejadian pada hari Kamis, 25 Juli 2024 diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada saat kejadian, korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama saksi Santi. Pagi harinya, korban tidak mendapati handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold, Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp5 juta dan korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus,” jelasnya.

AKP Bambang menyebut, bardasarkan keterangan tersangka AH, bahwa ia datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.

“Saat tersangka mendorong pintu, ternyata pintu kontrakan tidak terkunci, sehingga ua leluasa mengambil 4 handphone yang sedang dicarger,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan warga diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.

“Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir,” tutupnya. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terbaru