Mantan Karyawan RM Agam Metro Lampung Bobol Lemari, Uang 15 Juta Ludes Dipakai Slot

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R, pembobol RM Agam Metro dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Senin 5 Agustus 2024, malam. | Dok. Polres Metro Lampung.

Tersangka R, pembobol RM Agam Metro dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Senin 5 Agustus 2024, malam. | Dok. Polres Metro Lampung.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Makan Agam yang beralamat di Jl. Lele No. 52, RT 10, RW 04, Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro yang terjadi pada Senin 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, Iptu Rosali, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari pemilik rumah makan,” kata Rosali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosali menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah makan tersebut dengan melewati pagar berduri dan membobol pintu menggunakan senjata tajam jenis golok. Uang tunai sebesar Rp15 juta berhasil digondol oleh pelaku.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Berdasarkan analisis tersebut, pelaku diduga kuat adalah seorang mantan karyawan Rumah Makan Agam yang sudah tidak bekerja di sana.

Pelaku diketahui berinisial R (19) dan beralamat di Bukit Indah Sukajadi, JL. Cemara Pinus, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Pelaku R ditangkap pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.10 WIB di Jl. P. Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung,” jelas Rosali pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Rosali mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh uang hasil curian telah habis dipakai untuk berjudi slot.

“Terungkap bahwa hasil curian telah habis digunakan untuk berjudi slot,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, golok, sajam kelambit, helm sepeda motor warna hitam dan topi coklat.

“Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru