Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Makan Agam yang beralamat di Jl. Lele No. 52, RT 10, RW 04, Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro yang terjadi pada Senin 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, Iptu Rosali, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari pemilik rumah makan,” kata Rosali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rosali menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah makan tersebut dengan melewati pagar berduri dan membobol pintu menggunakan senjata tajam jenis golok. Uang tunai sebesar Rp15 juta berhasil digondol oleh pelaku.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Berdasarkan analisis tersebut, pelaku diduga kuat adalah seorang mantan karyawan Rumah Makan Agam yang sudah tidak bekerja di sana.
Pelaku diketahui berinisial R (19) dan beralamat di Bukit Indah Sukajadi, JL. Cemara Pinus, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pelaku R ditangkap pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.10 WIB di Jl. P. Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung,” jelas Rosali pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Rosali mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh uang hasil curian telah habis dipakai untuk berjudi slot.
“Terungkap bahwa hasil curian telah habis digunakan untuk berjudi slot,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, golok, sajam kelambit, helm sepeda motor warna hitam dan topi coklat.
“Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







