Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Pekon Karang Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menggelar pelantikan Kasi Pemerintahan di balai pekon setempat.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Camat Pematang Sawa, Syaifuddin Sarif kepada Menik Marlina menggantikan Puspita Sari Komala Dewi yang mengundurkan diri, pada Senin, 6 Mei 2024, pukul 11.30 WIB.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Apdesi Pematang Sawa Aprial, Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat pekon, dan BHP Pekon Karang Brak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Camat Pematang Sawa, Syaifuddin Sarif menekankan pentingnya melayani masyarakat dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Pekon Karang Brak.
“Diharapkan Kasi Pemerintahan yang baru dapat membantu kepala pekon dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan pekon ini dengan baik,” kata Syaifuddin Syarif.
Sementara itu, Kakon Karang Brak Hendra Gunawan mengucapkan selamat kepada Menik Marlina yang baru saja dilantik.

“Selamat kepada ibu Menik Marlina, diharapkan kedepanya dapat bekerjasama dengan aparatur pekon lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan aparatur pekon yang baru dapat bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi demi kesejahteraan masyarakat Pekon Karang Brak.
Diketahui, tugas-tugas Kasi Pemerintahan Pekon bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintahan juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Kemudian nengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
Selain itu, menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (Sungatno)







