Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Muhammad Lukman Edy, dilaporkan oleh DPC PKB Tanggamus ke Polres Tanggamus pada Selasa, 6 Agustus 2024, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini diajukan oleh Ketua DPC PKB Tanggamus, Irwandi Suralaga, bersama Sekretaris Zulqi Kurniawan, Bendahara Edy Yalismi, dan kuasa hukumnya, Supriyansyah, beserta jajaran pengurus PKB lainnya.
Irwandi Suralaga menjelaskan bahwa laporan pengaduan ini dilakukan karena Lukman Edy, yang juga mantan Sekretaris Umum PKB, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemukakan informasi dan keterangan yang belum teruji kebenarannya, sehingga menimbulkan pencemaran nama baik. Tuduhan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No. 11 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Irwandi.
Irwandi menjelaskan kronologi dugaan tindak pencemaran nama baik PKB. Pada tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU untuk menindaklanjuti keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 27-28 Juli 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman Edy memberikan keterangan yang kemudian disampaikan kepada media massa, yang intinya sebagai berikut:
1. Tata kelola keuangan internal PKB tidak transparan dan tidak teratur.
2. Keuangan fraksi, dana Pemilu, Pileg, Pilpres, dan Pilkada tidak transparan dan tidak teratur.
3. Keuangan tidak pernah diaudit atau dipertanggungjawabkan kepada konstituen atau forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar.
4. Soal keuangan adalah sangat rahasia dan tertutup di internal PKB.
5. Sistem kepemimpinan PKB tidak memiliki merit system, dengan Ketum memiliki kewenangan besar untuk mengganti DPW dan DPC secara tiba-tiba.
“Pernyataan-pernyataan tersebut telah dikutip dan tersebar luas di berbagai media massa, memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, baik internal maupun eksternal PKB,” jelasnya.
Irwandi menyebut, PKB telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan Muhammad Lukman Edy, menyatakan bahwa seluruh pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Irwandi menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik PKB dengan menuduhkan hal-hal yang belum teruji kebenarannya baik secara lisan maupun tulisan di hadapan media massa dalam bentuk informasi elektronik.
“Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3),” ungkapnya.
Barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut berupa screenshot pernyataan terlapor yang dimuat dalam media elektronik dan video pernyataan yang diunggah melalui YouTube. (Edi Hidayat)







