Prioritastv.com, Lampung Timur – Fakta baru kasus pencabulan terhadap anak 6 tahun di di Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur diketahui ternyata paman korban, pelaku SW diketahui ditinggal istri menjadi TKW.
Informasi itu disampaikan Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi bahwa SW melakun kejahatan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Akibat perbuatan asusila pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan pendarahan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku merupakan paman dari korban,” kata Indra, Rabu 7 Agustus 2024.
Indra nenyebut, SW tega merudapaksa anak kerabatnya berinisial NU di kamar mandi rumahnya pada Minggu (4/8/2024). Saat itu pelaku merudapaksa korban yang baru selesai mandi.
Perbuatan bejat Selamet terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya.
“Setelah menceritakan perbuatan asusila pelaku, korban mengalami pendarahan pada kemaluannya hingga harus dirawat di rumah sakit setempat,” ujarnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan asusila pelaku ke Polres Lampung Timur dan SW diringkus pelaku pada Senin (5/8/2024).
Kepada penyidik, pelaku SW mengakui perbuatannya. SW mengaku khilaf merudapaksa korban satu kali. Selain karena pengaruh minuman keras, pelaku juga mengaku tidak kuat menahan nafsu syahwatnya karena ditinggal istrinya jadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Bandar Sribawono, karena diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. tersangka yang ditangkap adalah SW (41) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan pakaian dalam, dan hasil visum korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Erwin)







