Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat. Agenda rapat kali ini mencakup penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rabu 7 Agustus 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua Irwandi Suralaga, dihadiri oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, 25 anggota DPRD, Kapolres Tanggamus yang diwakili oleh Kabag Ren Kompol Muji Harjono, Dandim 0424 yang diwakili oleh Danramil Pulau Panggung Letda Sitorus, Pj Sekda Kabupaten Tanggamus I Suaidi, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat se-Kabupaten Tanggamus, perwakilan organisasi masyarakat, dan insan pers.
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan, Terkait Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal tersebut sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” kata Mulyadi Irsan.
Kemudian, Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD.
“Perubahan ABPD itu apabila terjadi hal-hal, Pertama; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan Ketiga;, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan,” bebernya.
Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2024, maka kami telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp 1.802.316.876.174,- menjadi Rp 1.802.166.673.574,- atau berkurang sebesar Rp 150.202.600.
2. Belanja Daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp 1.783.402.490.691,- menjadi Rp 1.804.199.625.181,- atau bertambah sebesar Rp 20.797.134.490.
3. Pembiayaan Daerah diantaranya, penerimaan pembiayaan diproyeksikan meningkat dari Rp 4.121.493.000,- menjadi Rp 25.068.830.090,- yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK.
Kemudian, pengeluaran lembiayaan diproyeksikan tetap sebesar Rp 23.035.878.483,- yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN.
Lalu, Pembiayaan total diproyeksikan surplus sebesar Rp 2.032.951.607,- yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga anggaran tetap berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Selanjutnya, Pj Bupati Tanggamus juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mendukung kesejahteraan tersebut dengan kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup, termasuk pengelolaan air limbah domestik,” bebernya.
Ia melanjutkan bahwa, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pengelolaan air limbah domestik diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren menempatkan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di tingkat kabupaten/kota.
Air limbah domestik, yang berasal dari pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama, semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan serta pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, diperlukan sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga dengan jaringan pipa dan unit pengolahan air limbah. Sistem ini biasanya melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga operasi dan pemeliharaan.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
Maka dari itu, diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait pengelolaan air limbah domestik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya,” tandasnya. (Herdi)







