Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Pagelaran Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian bersenjata tajam yang melukai korbannya di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
Dalam insiden tersebut, korban Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan medis akibat tusukan dan sayatan senjata tajam saat memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan, pelaku pensukan tersebut berhasil ditangkap berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AR alias Udin Pecong ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Sudirman, Kamis 8 Agustus 2024.
Sudirman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.
Dalam pemeriksaan itu, AR nekat menusuk korban lantaran kaget saat dipergoki oleh korban.
“Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tersangka AR juga berdalih melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong.
Kini, atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)







