Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Peristiwa penusukan yang menewaskan Eddy Gunawan (61) alias Edi Kedel oleh Suparno (67) yang terjadi di Balai Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus pada Rabu 7 Agustus 2024, diketahui saat mediasi mengenai sengketa tanah antara Edi Gunawan dan Suparno.
Tanah yang dipersengketakan ini berada di Blok 22 Pekon Gisting Atas dengan luasan lahan 1.200 meter. Kedua belah pihak merasa memiliki tanah tersebut.
Informasi itu disampaikan Kepala Pekon Gisting Atas, Sunardi yang mengatakan bahwa korban Edi Kedel memang meminta aparat pekon untuk melakukan mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban meminta media, tujuannya agar tanah ini clear, sebab korban ini mau memagar tanah tersebut,” kata Sunardi, Kamis 8 Agustus 2024.
Dijelaskan Sunardi, baik Edi Kedel maupun Suparno mengklaim memiliki tanah 1.200 meter itu. Suparno mengklaim lebih dulu membeli tanah tersebut tahun 1999, sedangkan Edi Kedel membeli tanah tersebut tahun 2003.
“Untuk bukti kepemilikannya, Suparno menunjukkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 2007 dan Koh Edi menunjukkan sertifikat dari BPN tahun 2004,” jelasnya.
Supardi mengungkap, bahwa Edi Kedel sebenarnya sudah menawarkan tanah ganti di Pekon Gisting Permai. Awalnya Suparno menerima, namun berubah pikiran dan hendak mengembalikan tanah tersebut.
Saat mediasi, pelaku mengembalikan surat tanah yang ada di Pekon Gisting Permai, tapi korban menolak untuk menerimanya kembali, terjadilah cekcok.
“Pelaku secara spontan mengeluarkan pisau garpu yang diselipkan di celana bagian depan dan menusuk korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Ditambahkan Sunardi, saat itu juga korban Edi Kedel langsung dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting sedangkan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, saat ini pihaknya bersama Satreskrim Polres Tanggamus tengah mendalami keterangan saksi-saksi. (Edi Hidayat)







