Pembunuh Ayah Kandung di Pesisir Barat Terancam 15 Tahun, Dilimpahkan ke Kejari Lampung Barat

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sultan Putra Abdi (tengah baju hitam) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung, Barat, Rabu 7 Agustus 2024.

Tersangka Sultan Putra Abdi (tengah baju hitam) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung, Barat, Rabu 7 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Berkas perkara Sultan Putra Abadi (19), warga Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat, dinyatakan lengkap.

Tersangka yang diduga membunuh ayah kandungnya ini bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu 7 Agustus 2024.

Tersangka dilimpahkan ralam kondisi sehat, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, menyatakan, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) sampai dengan meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat pada hari Minggu, 9 Juni 2024, lalu.

“Pelimpahan dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” tegas Kasiyono, Kamis 8 Agustus 2024.

Sebelumnya diberitakan, Sultan Putra Abadi ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Mirsnya, korban adalah ayah kandungnya sendiri inisial Syarifuddin (59) yang sedang sakit stroke, usai meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC, korban menolak dengan alasan sedang makan, yang kemudian memicu percekcokan.

Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban, sehingga korban jatuh miring di lantai.

Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas, keesokan harinya korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu. (Suroso)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru