DPO Perampasan HP Ipone Disertai Ancaman Bunuh Berhasil Ditangkap Polsek Abung Semuli, Lampung Utara

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 18:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Y setelah ditangkap Polsek Abung Semuli, Sabtu 10 Agustus 2024 | Dok. Polres Lampung Utara.

Tersangka Y setelah ditangkap Polsek Abung Semuli, Sabtu 10 Agustus 2024 | Dok. Polres Lampung Utara.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Pelaku berinisial Y (25), warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli.

Kapolsek Abung Semuli, Iptu Sahrul Emarsad, mengatakan pelaku Y yang sudah menjadi DPO berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Humas Jaya.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif mengenai keberadaan pelaku, akhirnya berhasil menangkap Y tanpa perlawanan,” kata Sahrul, Sabtu 10 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahrul menjelaskan, peristiwa kejahatan yang dilakukan Y terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jl Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Saat itu, Y bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor mencegat korban yang sedang dalam perjalanan untuk memancing, setelah menghentikan korban, pelaku meminta uang dan rokok.

Namun, ketika korban mengatakan bahwa ia tidak memiliki barang tersebut, salah satu pelaku memukul bahu kiri korban dan mengancamnya dengan sebilah badik sembari berkata, “Saya bunuh kamu.”

Pelaku kemudian merampas tas hitam milik korban yang berisi dompet, uang Rp 900.000, musik box, STNK motor, SIM C, KTP, serta sepeda motor korban. Mereka juga merampas iPhone milik korban dan memaksa korban untuk memberikan sandi ponsel tersebut.

“Korban sempat menolak, namun salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai senjata api ke arahnya. Akhirnya, korban berpura-pura menyerah dan mengirimkan serlok ke pihak keluarganya,” jelasnya.

Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, para pelaku melarikan diri. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Abung Semuli.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Abung Semuli, terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru