Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, berinisial MRA (33), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi sebesar Rp20 juta.
Tersangka yang dikenal sebagai Branch Administrator KSP tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah modus pura-pura dijambret yang dilakukannya terbongkar.
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa MRA yang berasal dari Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, menggunakan uang pencairan pinjaman anggota untuk keperluan pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terungkap setelah MRA mengaku uang tersebut hilang karena dijambret, namun setelah penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti adanya penjambretan.
“Kami telah menetapkan MRA sebagai tersangka pada Jumat, 9 Agustus 2024. Tersangka menggunakan posisinya untuk mendapatkan uang dari kasir koperasi dengan alasan pencairan pinjaman anggota,” kata AKP Feriyantoni, Minggu, 11 Agustus 2024.
Feri menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin, 22 Juli 2024, ketika MRA meminta uang senilai Rp20 juta kepada kasir koperasi, dengan dalih akan ada pencairan pinjaman pada pukul 08.30 WIB.
Namun, kecurigaan muncul ketika pada sore harinya, sekitar pukul 17.55 WIB, MRA tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Tak lama kemudian, MRA menghubungi kepala cabang koperasi dan mengaku bahwa uang tersebut hilang akibat dijambret di jalan.
Kepala cabang yang merasa curiga segera melakukan penyelidikan internal dan melaporkan kasus ini ke Polsek Punggur setelah menemukan kejanggalan dalam cerita MRA.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya penjambretan, sehingga MRA dipanggil untuk diperiksa.
Saat ini, MRA telah ditahan di Mapolsek Punggur untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas, terutama dalam dunia keuangan. (Erwin)







