Bobol Toko Bangunan, Pria 35 Tahun di Lampung Utara Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembobolan Toko.

Ilustrasi Pembobolan Toko.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Polisi menangkap seorang pria 35 tahun inisal K (35), warga Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, Lampung Utara karena telah membobol toko bangunan milik warga desa setempat.

Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, Lampung Utara AKP Edy Juharsyah mengatakan, pelaku K ditangkap saat bersembunyi rumahnya di Desa Sukamenanti pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Selain mengamankan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa tiga buah mesin bor merek Dck dan sebuah jaket warna hitam serta baju warna putih milik pelaku,” kata Edy Juharsyah, Senin 12 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menjelaskan, penangkapan pelaku atas laporan kasus pencurian bobol toko bangunan milik Mahendra (22), yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 4 Agustus 2024 lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi korban diketahui peristiwa aksi pencurian bobol toko bangunan milik korban diketahui ketika dirinya hendak membuka tempat usahanya tersebut.

“Korban merasa terkejut saat masuk dalam toko miliknya dilihatnya barang dagangan alat bangunan disimpan di etalase kondisi berantakan dan sebagian telah raib dicuri,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban bahwa dalam aksi pencurian itu, korban kehilangan dua unit alat bor listrik merk DKC warna merah, satu unit travo las listrik merk mig benz wana kuning, satu unit mesin poles bodi merk RYI warna hijau.

Kemudian, satu unit bor listrik 13 mm merk RYU warna hijau, satu unit bor listrik 10 mm merk RYU warna hijau, dua unit mesin sugu listrik merk Haston warna kuning, satu unit bor lstrik merk Haston warna kuning, dua unit JIG saw listrik merk RYU warna hijau dan dua unit mesin Cyrcle listrik merk Modern warna Biru.

“Akibat kejadian aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai ditaksir mencapai jutaan,” uangkapnya.

Edy menambahkan, pelaku R kini tengah menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku R dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru