Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu terus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, WJS. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama periode 2020-2023.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., pada 7 Agustus 2024, penyidik telah menyelesaikan Tahap 1 dengan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Pada tanggal 12 Agustus 2024, Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga diterbitkan P-21,” ujar I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangannya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Kadek menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan dugaan Tipikor a quo dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyampaikan update perkembangan penanganan perkara Tipikor a quo,” tegasnya.
Tersangka WJS dikenakan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberinya ancaman hukuman berat atas dugaan perbuatannya tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta, Kamis 24 April 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)







