Berkas Lengkap, Waskito Joko Suryanto Tersangka Tipikor BPHTB Waris Dilimpahkan ke JPU

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Tersangka Waskito Joko Suryanto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, Rabu 14 Agustus 2024.

Pelimpahan Tersangka Waskito Joko Suryanto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, Rabu 14 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, dengan tersangka WJS (Waskito Joko Suryanto), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.

“Selama proses berlangsung, tersangka WJS didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka WJS dinyatakan sehat,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Media Prioritastv.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan beralihnya tanggung jawab Tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, proses ini mengikuti ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP.

“Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap Tersangka WJS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga 02 September 2024, dengan jenis penahanan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui,” ujarnyq.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

“WJS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-.” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta, Kamis 24 April 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru