Prioritastv.com, Lampung Timur – General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Sugeng Widodo, menegaskan bahwa korban yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memperbaiki jaringan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, bukanlah pekerja resmi dari PLN. Sugeng menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan korban juga tidak atas perintah dari PLN.
“Berdasarkan informasi dari rekan-rekan di lapangan dan hasil pengecekan, yang bersangkutan bukan petugas atau pekerja yang melaksanakan tugas dan pekerjaan dari PLN. Tapi yang bersangkutan adalah orang yang dianggap mengerti listrik,” jelas Sugeng Widodo pada Jumat 16 Agustus 2024.
Sugeng menjelaskan lebih lanjut bahwa korban, yang bernama Niko dan merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dimintai bantuan oleh warga setempat untuk memindahkan kabel. Namun, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pihak PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban melakukan pekerjaan itu bukan atas perintah PLN. Kami mengimbau agar warga tidak sembarangan melakukan pekerjaan kelistrikan tanpa izin dari PLN,” tegas Sugeng.
Sugeng juga mengingatkan masyarakat agar selalu menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile jika membutuhkan layanan terkait kelistrikan.
“Himbauan kami, untuk setiap layanan PLN mohon pelanggan melaporkan via aplikasi PLN Mobile, Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh PLN,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang pekerja dilaporkan tewas tersengat arus listrik saat memperbaiki jaringan listrik di Kecamatan Labuhan Maringgai pada Kamis 15 Agustus 2024 pagi, korban terlihat tidak berdaya di atas tiang listrik setelah tersengat listrik.
Polisi kemudian menurunkan korban dan membawanya ke Rumah Sakit Aka Medika Bandar Sribhawono, di mana korban dinyatakan meninggal dunia. (Erwin)







