Prioritastv.com, Lampung Utara – Polisi memberkan motif di balik penyekapan dan penganiayaan terhadap Fajar Maulana, warga Kotabumi, Lampung Utara yang dilakukan FKD (38), DAS (21), dan AB (19), yang semuanya merupakan warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota Lampung Utara, Iptu Kolin, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh ketidaksenangan pelaku FKD terhadap kakak korban.
“Pelaku FKD kesal dan tidak senang setelah kakak korban membawa sepeda motor milik pacar FKD tanpa penjelasan yang jelas,” kata Kholin, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden bermula ketika FKD mengambil kembali motor tersebut dari rumah korban. Saat itu, FKD menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari kakak korban.
Merespons hal itu, Fajar Maulana, yang mengetahui perselisihan kakaknya dengan FKD, ikut campur dan mengganggu FKD melalui media sosial.
“Tindakan korban ini membuat pelaku FKD semakin tidak suka dan kecewa,” ujarnya.
Puncaknya, FKD bertemu dengan Fajar Maulana di jalan saat korban tengah berboncengan dengan DAS. Keduanya kemudian membawa Fajar ke rumah FKD, di mana penyekapan dan penganiayaan terjadi.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Fajar Maulana, seorang Mahasiswa warga Kapten Mustofa Tanjung Harapan, Kotabumi, Lampung Utara, berhasil diamankan oleh Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara.
Kronologi kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Punai Jaya, Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kejadian bermula ketika korban, Fajar Maulana, yang melintasi Jembatan Punai Jaya dengan sepeda motor, dicegat oleh pelaku DAS yang meminta diantarkan ke rumah sakit umum.
Namun, di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku FKD yang kemudian menanyakan identitasnya. Setelah Fajar mengonfirmasi bahwa dirinya adalah orang yang dimaksud, FKD langsung memukul korban di bagian muka sebanyak tiga kali.
Korban kemudian dibawa ke rumah FKD, di mana ia mengalami penyiksaan lebih lanjut oleh FKD, DAS, dan AB. Ketiga pelaku memukul korban secara berulang kali di bagian muka, kepala, dan punggung.
Bahkan, tangan kanan korban disundut dengan rokok sebanyak dua kali, serta dipukul menggunakan bambu dan tongkat bispol. Tidak hanya itu, tangan korban juga diborgol dan diancam dengan samurai oleh FKD. Korban kemudian dimasukkan ke dalam kandang besi dan disiksa lagi menggunakan rotan.
Setelah penyiksaan yang berlangsung selama beberapa jam, sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku DAS. Fajar Maulana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada Kamis, 15 Agustus 2024, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (Erwin)







