Empat Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polisi di Gisting Tanggamus, 113 Gram Ganja Disita

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ganja yang diamankan polisi | Dok. Polres Tanggamus.

Barang bukti ganja yang diamankan polisi | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap 4 tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus.

“Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting” kata Iwan dalam keterangannya melalui Humas Polres Tanggamus, Sabtu 17 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, tersangka pertama yang diamankan adalah RA (31) seorang pedagang yang berdomisili di Pekon Gisting Permai. Penangkapan Randi berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kertas serta satu unit handphone. Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial TG, yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim.

Penangkapan RA mengarah pada pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu TG (30) dan RI (30 tahun). Teguh, seorang buruh beralamat di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diketahui memberikan narkotika jenis ganja kepada RA.

Empat tersangka Narkoba jenis Ganja yang berhasil ditangkap. | Dok. Polres Tanggamus.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Teguh, tim menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram, dua unit handphone, dan satu KTP.

Berdasarkan pengakuan TG, ganja tersebut didapatkan dari seorang inisial RI yang juga berhasil diamankan.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah Teguh, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FW (27) seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.

FW yang berada di lokasi saat penggeledahan mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja dari TG. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal Pasal 111 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru