Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus pencurian empat unit handphone di rumah Apri Iwantoro, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu, 24 Juli 2024, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat Polsek Gadingrejo. Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (40), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh mengatakan bahwa MN, yang berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Pelaku kita amankan saat pulang kampung setelah sempat kabur dan bersembunyi di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” kata Hasbulloh, Minggu 18 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hasbulloh, MN ditangkap atas dugaan pencurian empat unit handphone senilai Rp10 juta di rumah korban, Apri Iwantoro. MN diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela menggunakan batang bambu, lalu mencuri empat handphone yang tergeletak di kamar dan di meja ruang TV.
“Beberapa hari setelah mencuri, pelaku kabur dan bekerja di perkebunan kopi di Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan dua dari empat handphone yang dicuri, sementara satu handphone lainnya telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Satu handphone lagi diakui oleh tersangka telah hilang.
“Tersangka berdalih mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ungkapnya.
Ditambahkan Hasbulloh juga bahwa MN adalah seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus pencurian sebelumnya. Saat ini, MN telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo.
“Tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Davit)







