Prioritastv.com, Lampung Tengah – Setelah buron selama dua tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FDI (22) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah. FDI, warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa FDI diduga terlibat dalam kasus pembobolan bengkel milik Tugiono di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, pada Minggu, 27 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah melakukan aksinya, FDI sempat kabur dan berhasil menghilangkan jejak selama dua tahun sebelum akhirnya kami tangkap,” ujar Yudhi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudhi menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula ketika FDI masuk ke bengkel Tugiono dengan menjebol plafon dan merusak pintu bengkel.
Dari dalam bengkel, FDI mengambil berbagai peralatan, termasuk kunci L, seperangkat alat laser, bor listrik, alat pengecas aki, dan bahkan sebuah kompresor angin.
Akibat pencurian ini, korban Tugiono, yang tinggal di Kampung Purwosari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumahnya, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Yudhi. FDI kini dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FDI dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Erwin)







