Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Lampung Peragakan 24 Adegan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Adegan 11 saat tersangka melukai kaki korban saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Gading Rejo, Pringsewu, Selasa 20 Agustus 2024.

Adegan 11 saat tersangka melukai kaki korban saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Gading Rejo, Pringsewu, Selasa 20 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Insiden tragis yang terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB tersebut menewaskan seorang pria bernama Feri Andika (34) yang ditikam berkali-kali oleh tetangganya, Arfan Gunawan (27).

Rekonstruksi ini dilaksanakan di area Perkantoran Polres Pringsewu pada Senin, 19 Agustus 2024, guna menghindari potensi konflik jika dilakukan di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, serta beberapa anggota keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, melalui Kaur Bin Ops, Ipda Fahrizal, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

“Sebanyak 24 adegan diperagakan, dimulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian Feri Andika,” kata Fahrizal.

Fahrizal menyebut, rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Lebih lanjut, Fahrizal menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Penyidik memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Fahrizal menambahkan bahwa tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis dalam proses penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Rekonstruksi ini menjadi bukti penting yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru