Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan untuk optimalisasi pembangunan kesadaran hukum di tingkat desa.
Program ini diluncurkan secara resmi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Kamis 22 Agustus 2024 pada pukul 14.00 WIB.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk perwakilan dari DPRD Pringsewu, Dandim 0424 Tanggamus, Kepolisian Resort Pringsewu, serta para Camat se-Kabupaten Pringsewu. Selain itu, hadir pula Ketua dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Jaga Desa ini didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan peran penting Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum dalam pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran hukum melalui optimalisasi rumah Restorative Justice yang ada di setiap pekon.
Rumah Restoratif Justice berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan konflik kecil secara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Marindo Kurniawan menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Kesadaran hukum di desa adalah pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari R. Wisnu Bagus Wicaksono menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk terus mendampingi dan memberikan pengawalan hukum yang transparan.
“Kami bertekad menciptakan pekon yang taat hukum dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan pekon, sehingga para kepala pekon dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
Dengan optimalisasi Program Jaga Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, sekaligus membangun kesadaran hukum yang kokoh di seluruh pekon. (Davit)







