Polres Tanggamus Amankan Remaja 15 Tahun Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan saat diamankan di Polres Tanggamus.

Tersangka pencabulan saat diamankan di Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang remaja 15 tahun inisial GH diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus ataa dugaannKasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pulau Panggung, Kamis 22 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan, GH diamankan atas laporan tanggal 6 Agustus 2024, dengan pelapor YU (39) selaku ibu korban.

“Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan alat bukti yang ada, GH kami amankan saat berada di kediamannya di Pulau Panggung,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa barang bukti turut disertakan, antara lain, Satu potong daster warna biru dengan motif bunga-bunga, Satu unit handphone merk Redmi 12 C warna hitam.

Dijelaskan Kasat, kejadian ini pertama kali terungkap pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelapor mendapatkan informasi dari saksi yang melihat bahwa GH sering datang ke rumah pelapor pada tengah malam untuk bertemu dengan anak pelapor, KD (12). GH diduga melakukan persetubuhan dengan korban pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa terlapor sering datang pada tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua, bahkan masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.

“Keterangan dari korban membuat pelapor syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap tersangka GH dikenakan Pasal yang Dikenakan Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016.

“Terkait tersangka masih anak dibawah umur, penyidikannya juga mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru