Prioritastv.com, Lampung Barat – Dua warisan budaya dari Kabupaten Lampung Barat, yaitu Papenyok dan Celugam, telah resmi direkomendasikan dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2024. Penetapan ini diumumkan dalam sidang WBTB Indonesia yang diadakan di Hotel Holiday Inn and Suite, Jakarta, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman, mengungkapkan rasa bangganya atas pengakuan pemerintah pusat terhadap dua warisan budaya daerahnya.
“Pengakuan ini merupakan hasil dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal yang sudah ada sejak lama,” ujar Nukman, Jumat 23 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dengan penetapan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut demi generasi sekarang dan masa mendatang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, dalam sambutannya pada pembukaan sidang WBTB Indonesia 2024, menegaskan bahwa program penetapan WBTB ini merupakan bagian dari upaya memajukan kebudayaan nasional.
“Sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, komunitas, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan,” kata Hilmar.
Pada tahun 2024, sebanyak 278 warisan budaya dari 31 provinsi telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, hasil dari pembahasan dan penilaian tim ahli. Lampung Barat, bersama dengan kabupaten lainnya di Provinsi Lampung, diharapkan terus berkontribusi dalam upaya pelestarian budaya demi Indonesia yang lebih maju.
Selain Papenyok dan Celugam, tujuh warisan budaya lain dari Provinsi Lampung adalah, Motif Belah Ketupat (Tanggamus), Tradisi Buttatah (Tanggamus), Adat Buantak (Pesisir Barat), Adidang (Pesisir Barat), Mepadun (Lampung Utara) Ceco Cangget Pilangan (Lampung Utara) dan Takhi Bedayo Abung Siwo Migo (Lampung Utara). (Kamto Winendra)







