Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang bocah TK berusia 5 tahun berinisial IA di Kabupaten Pringsewu menjadi korban tindakan asusila (Sodomi). Pelakunya berinisial AS (54), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS di wilayah Kecamatan Banyumas.
Kejadian bermula ketika korban, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,-, pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku.
“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Irfan dalam rilis Humas Polres Pringsewu pada Jumat (23/8/2024) siang.
Irfan menjelaskan bahwa AS, yang diketahui masih lajang dan berprofesi buruh tani ini ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis.
“Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat didepan rumahnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)







