Prioritastv.com, Lampung Barat – KPU Lampung Barat mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.
“Waktu pendaftaran pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, Sabtu 24 Agustus 2024.
Arip menambahkan, waktu pelayanan pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pada tanggal 29 Agustus 2024, waktu pelayanan sejak pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat, Komplek Pemda Kabupaten Lampung Barat, Jalan Tulip Nomor 6, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Arip mengungkapkan, Pengumuman Nomor 580./PL.02.2 – Pu/1804/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan KPU tanggal 24 Agustus 2024.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Pria berdarah Lampung itu meneruskan, berdasarkan Keputusan KPU Lampung Barat Nomor 627 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tahun 2024 menyatakan, syarat minimal suara sah 17.889 suara.
Demi menyukseskan tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat pada Pilkada 2024 ini, KPU Lampung Barat juga membuka layanan helpdesk.
“Kami juga membuka layanan helpdesk melalui email subbagteknis2024@gmail.com atau melalui nomor ponsel 085860702720,” tutup Arip. (Kamto Winendra)







