Pengirim TKI Ilegal di Pringsewu Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditahan di Mapolres.Pringsewu.

Tersangka setelah ditahan di Mapolres.Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis 22 Agustus 2024, lalu. Pelaku berinisial AKS (43) diduga telah memberangkatkan enam orang secara ilegal ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AKS. Pelaku diketahui sering merekrut calon tenaga kerja tanpa melalui prosedur resmi, termasuk tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah.

“Calon pekerja diberangkatkan tanpa melalui proses yang sesuai aturan. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp18 juta per orang, namun setelah dikurangi biaya operasional, keuntungan bersih yang didapat pelaku sekitar Rp3 juta,” kata Irfan pada Minggu, 25 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah kasus ini mengandung unsur tindak pidana perdagangan orang. Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

“Ketiganya sudah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing,” jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi agar terhindar dari penipuan dan risiko lainnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru