Baru Bekerja Sebulan, Pria Pringsewu Gasak Uang Asing Majikan

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polsek Gading Rejo, Senin 26 Agustus 2024.

Tersangka saat diamankan di Polsek Gading Rejo, Senin 26 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 33 tahun berinisial PW warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian mata uang asing senilai Rp6 juta.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mengatakan PW ditangkap pada Minggu (25/8/2024) atas tindak lanjut dari laporan pengaduan korban, Lidya Astari (28), yang juga merupakan warga Gadingrejo.

Dalam laporannya, Lidya mengaku telah beberapa kali kehilangan uang dalam bentuk mata uang asing, yakni Ringgit Malaysia (MYR) sebesar 2000, yang setara dengan Rp6,7 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi secara berulang sejak awal Juni 2024. Uang yang hilang biasanya disimpan dalam dompet di dalam kamar korban. Uang tersebut diketahui berasal dari suami Lidya yang bekerja di Malaysia,” kata AKP Hasbulloh pada Senin (26/8/2024)

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah PW, seorang pegawai yang baru bekerja kurang dari sebulan di rumah korban.

“PW diringkus polisi saat berada di rumah rekannya di Pekon Gadingrejo. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya

Di hadapan polisi, PW yang masih berstatus lajang ini berdalih bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang-barang pribadinya sehingga nekat mencuri di rumah majikannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dengan uang hasil curian, di antaranya dua pasang sepatu, dua helai baju, satu helai celana jeans, dan satu helai kaos.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru