Bobol 12 Mini Market di Bandar Lampung, Dua Resedivis Dibekuk Polisi, Satu Dihadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat digiring ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Kedua tersangka saat digiring ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 2 dari 3 pelaku pencurian spesialis bobol mini market di Bandar Lampung.

PN (38), warga Jalan Ikan Kakap, Teluk Betung, Bandar Lampung dibekuk petugas, pada Kamis 22 Agustus 2024 sedangkan SF (23), warga Teluk Betung ditangkap pada Senin 26 Agustus 2024.

Polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur kepada PN (38), lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Fernando Siburian mengatakan bahwa, komplotan ini sudah beraksi di 12 lokasi mini market di Bandar Lampung.

“Para pelaku ini sudah beraksi di 12 lokasi mini market sejak Juni 2024, termasuk salah satunya berada di wilayah Lampung Selatan,” kata Fernando, Selasa 27 Agustus 2024.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membongkar atap mini market menggunakan kunci pas, kemudian masuk ke dalam mini market.

“PN (38) dan SF (23) berperan membongkar atap dan masuk mengambil barang, sedangkan T (DPO) bertugas memantau situasi di luar,” ungkapnya.

Selain mengambil sejumlah barang barang yang ada di mini market, untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku juga mengambil DVR CCTV di lokasi tersebut.

“Yang menjadi incarannya, mini market yang sepi, jauh dari keramaian,” ujarnya.

Dalam sekali beraksi kawanan ini bisa menjual barang curian dan mendapatkan hasil puluhan juta rupiah.

“Uangnya buat foya foya dan bermain judi online slot” kata Fernando.

Kedua pelaku juga merupakan residivis dalam kasus serupa.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, kunci pas, sabun pembersih muka, sikat gigi dan kaos.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru