Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi menangkap dua pria dua pria mengaku sebagai anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin utilitas fiber optik (FO) sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan bahwa kedua pelaku inisial ES dan HW ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 2024.
Kejadian ini bermula pada Juni 2024, ketika PT Jevans Putra Mandiri menugaskan saksi bernama Margono untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik di Kota Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Margono awalnya mengajukan permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan untuk utilitas fiber optik ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.
Namun, pihak dinas tidak dapat memberikan rekomendasi karena sedang menunggu aturan terkait hal tersebut.
Dalam proses tersebut, Margono bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai tersangka, yaitu ES (53) dari Lampung Utara dan HW (58) dari Bandar Lampung.
“Keduanya mengaku sebagai anggota dari salah satu organisasi masyarakat dan menawarkan bantuan untuk mengurus surat rekomendasi dengan biaya sebesar Rp35 juta,” kata Rosali, Rabu 28 Agustus 2024.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2024, ES dan HW menyerahkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik dengan Nomor: Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tertanggal 7 Agustus 2024.
Namun, surat tersebut tidak langsung diberikan kepada Margono dengan alasan perlu difotokopi terlebih dahulu. Keesokan harinya, ES mengirimkan surat-surat tersebut dalam format PDF melalui pesan WhatsApp.
Dengan dasar surat-surat tersebut, PT Jevans Putra Mandiri mulai melakukan pemasangan fiber optik di Kota Metro pada 23 Agustus 2024. Namun, pada 26 Agustus 2024, terungkap bahwa surat-surat rekomendasi tersebut diduga palsu.
Mengetahui hal ini, perwakilan PT Jevans Putra Mandiri, Roby (47), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
“Polres Metro segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES dan HW di kediaman mereka,” tegasnya.
Keduanya kini ditahan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (Erwin)







