Dua Pria Mengaku Anggota Ormas Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik Ditangkap Polres Metro

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Metro, Lampung, Selasa 27 Agustus 2024.

Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Metro, Lampung, Selasa 27 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi menangkap dua pria dua pria mengaku sebagai anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin utilitas fiber optik (FO) sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan bahwa kedua pelaku inisial ES dan HW ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 2024.

Kejadian ini bermula pada Juni 2024, ketika PT Jevans Putra Mandiri menugaskan saksi bernama Margono untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik di Kota Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Margono awalnya mengajukan permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan untuk utilitas fiber optik ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.

Namun, pihak dinas tidak dapat memberikan rekomendasi karena sedang menunggu aturan terkait hal tersebut.

Dalam proses tersebut, Margono bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai tersangka, yaitu ES (53) dari Lampung Utara dan HW (58) dari Bandar Lampung.

“Keduanya mengaku sebagai anggota dari salah satu organisasi masyarakat dan menawarkan bantuan untuk mengurus surat rekomendasi dengan biaya sebesar Rp35 juta,” kata Rosali, Rabu 28 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2024, ES dan HW menyerahkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik dengan Nomor: Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tertanggal 7 Agustus 2024.

Namun, surat tersebut tidak langsung diberikan kepada Margono dengan alasan perlu difotokopi terlebih dahulu. Keesokan harinya, ES mengirimkan surat-surat tersebut dalam format PDF melalui pesan WhatsApp.

Dengan dasar surat-surat tersebut, PT Jevans Putra Mandiri mulai melakukan pemasangan fiber optik di Kota Metro pada 23 Agustus 2024. Namun, pada 26 Agustus 2024, terungkap bahwa surat-surat rekomendasi tersebut diduga palsu.

Mengetahui hal ini, perwakilan PT Jevans Putra Mandiri, Roby (47), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

“Polres Metro segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES dan HW di kediaman mereka,” tegasnya.

Keduanya kini ditahan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru