Prioritastv.com, Bandar Lampung – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang juru parkir berinisial BP (19), warga Kampung Sinar Baru, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, karena kedapatan membawa dua paket kecil berisi tembakau sintetis (sinte). BP ditangkap di sekitar Jalan Hayam Wuruk, depan Pasar Tugu, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (29/8/2024) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, mengatakan bahwa BP ditangkap bersama rekannya yang berusaha melarikan diri saat berpapasan dengan tim patroli.
“Pelaku bersama rekannya mencoba menghindar saat berpapasan dengan tim yang sedang patroli. Karena curiga, kami lakukan pengejaran,” kata Kompol Sugeng, Kamis, 29 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi pengejaran tersebut, BP berhasil diamankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis yang disimpan dalam kotak rokok di saku jaket BP.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis, tiga buah korek api, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver.
“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan kepada Piket Sat Narkoba untuk pengusutan lebih lanjut,” tambah Kompol Sugeng.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan tembakau sintetis di Bandar Lampung, yang kerap kali melibatkan anak-anak muda. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Erwin)







