Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri Lampung Barat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Lampung Barat, Jl. Raden Intan No.1, Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, pada Kamis 29 Agustus 2024. Pemusnahan ini meliputi berbagai barang bukti terkait tindak pidana, termasuk senjata tajam dan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah krusial dalam mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. “Kami berharap acara ini dapat memperlihatkan integritas dan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka dengan adil,” ujar Rochman dalam sambutannya.
Ketua Pengadilan Negeri Lampung Barat, Awaluddin, juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara institusi hukum dalam memastikan keadilan terwujud di setiap proses hukum. “Kehadiran kami di sini adalah bentuk kolaborasi yang erat antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menjaga integritas sistem hukum,” ungkap Awaluddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Lampung Barat, Kompol Zaini Dahlan, menambahkan bahwa proses pemusnahan ini merupakan tahap akhir dalam penegakan hukum, yang menjadi simbol komitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan. “Dengan pemusnahan ini, kami menutup fase dari kasus-kasus yang telah diputuskan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan prosedur yang ketat, guna memastikan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan secara aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum di Lampung Barat. (Kamto Winendra)







