Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang dukun palsu berinisial FRM (41), berprofesi sebagai petani, telah ditangkap oleh Polsek Padang Ratu setelah terbukti merudapaksa pasiennya dengan modus pemeriksaan janin. Kasus ini terjadi di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengungkapkan, pelaku ditangkap di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 27 Agustus 2024
Modus Penipuan dan Pemerkosaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kapolsek, FRM mengaku sebagai dukun sakti yang dapat memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual khusus. Dalam aksinya, FRM meminta korban AN (21) untuk melakukan hubungan suami istri dengan dalih ritual untuk memeriksa keadaan janin dalam kandungannya.
“Pelaku bahkan mengancam bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya,” ujar AKP Edi Suhendra dalam keterangan pers pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Untuk meyakinkan korbannya, FRM menyiapkan berbagai barang ritual seperti tespack, pakaian korban, pupuk, dan kain-kain berwarna yang disusun seolah-olah untuk ritual sakral.
Korban Melapor, Pelaku Ditangkap
Korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ini ke Polsek Padang Ratu setelah menyadari tipu daya FRM. Usai menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“FRM kami amankan di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Saat ini, FRM telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdukunan yang mencurigakan.
Polres Lampung Tengah mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku memiliki kekuatan supranatural, terutama yang meminta syarat-syarat yang tidak masuk akal. (Erwin)







