Modus Periksa Janin, Dukun Palsu di Lampung Tengah Perkosa Pasiennya

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun palsu pemerkosa pasien setelah ditangkap Polisi.

Dukun palsu pemerkosa pasien setelah ditangkap Polisi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang dukun palsu berinisial FRM (41), berprofesi sebagai petani, telah ditangkap oleh Polsek Padang Ratu setelah terbukti merudapaksa pasiennya dengan modus pemeriksaan janin. Kasus ini terjadi di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengungkapkan,  pelaku ditangkap di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 27 Agustus 2024

Modus Penipuan dan Pemerkosaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapolsek, FRM mengaku sebagai dukun sakti yang dapat memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual khusus. Dalam aksinya, FRM meminta korban AN (21) untuk melakukan hubungan suami istri dengan dalih ritual untuk memeriksa keadaan janin dalam kandungannya.

“Pelaku bahkan mengancam bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya,” ujar AKP Edi Suhendra dalam keterangan pers pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Untuk meyakinkan korbannya, FRM menyiapkan berbagai barang ritual seperti tespack, pakaian korban, pupuk, dan kain-kain berwarna yang disusun seolah-olah untuk ritual sakral.

Korban Melapor, Pelaku Ditangkap

Korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ini ke Polsek Padang Ratu setelah menyadari tipu daya FRM. Usai menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“FRM kami amankan di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Saat ini, FRM telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdukunan yang mencurigakan.

Polres Lampung Tengah mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku memiliki kekuatan supranatural, terutama yang meminta syarat-syarat yang tidak masuk akal. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru