Penipuan Jual Beli Mobil Avanza Ratusan Juta, Seorang Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan jual beli mobil di Lampung Timur.

Ilustrasi penipuan jual beli mobil di Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial ES (37), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan tersebut dilakukan secara paksa oleh tim kepolisian pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan April lalu. Tersangka ES, yang berprofesi sebagai perantara jual beli kendaraan, menjual satu unit mobil Toyota Avanza seharga 130 juta rupiah kepada korban berinisial MY (30), seorang warga Kabupaten Lampung Tengah.

Kronologi Penipuan 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah transaksi, korban MY mengalami kendala saat hendak memproses pembayaran pajak kendaraan. Ternyata, kendaraan tersebut telah diblokir karena terkait dengan masalah hukum di Polsek Natar. Merasa dirugikan, korban meminta pertanggungjawaban ES untuk mengganti unit mobil dengan yang tidak bermasalah.

Namun, alih-alih memenuhi permintaan tersebut, ES justru menjual mobil itu kepada orang lain dengan harga 85 juta rupiah dan tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Lebih parah lagi, ES juga tidak memberikan unit mobil pengganti seperti yang diminta oleh korban.

Tersangka ES saat diamankan di Polres Lampung Timur, Sabtu 31 Agustus 2024.

Laporan dan Penangkapan

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap ES tanpa perlawanan.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka ES kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana yang berat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui perantara yang tidak terpercaya.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu memastikan legalitas dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari hal serupa. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru