Prioritastv.com, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Lampung Timur, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan sapi. Tersangka berinisial AH (42), warga Kecamatan Melinting, ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, setelah dilaporkan oleh korban bernama SR (53), yang juga merupakan warga Kecamatan Melinting.
Kapolsek Melinting Lampung Timur, AKP Saipullah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2204 lalu. Saat itu, tersangka AH menawarkan diri untuk membantu menjual 11 ekor sapi milik SR dengan nilai total mencapai Rp193 juta. AH berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan dalam waktu 9 hari.
Namun, setelah membawa sapi-sapi tersebut, AH tidak menepati janjinya. SR yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Melinting segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap AH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku AH membuat perjanjian untuk membawa sapi-sapi milik korban dengan janji akan membantu menjualnya, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban,” kata AKP Saipullah.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Surat Perjanjian, Foto Pengangkutan Sapi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang Penipuan dan turut serta melakukan serta membantu kejahatan. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Melinting untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan jumlah besar, untuk menghindari menjadi korban penipuan. (Erwin)







