IRT di Metro Dilindas Sepeda Motor Pasangan Kekasih Saat Melerai Perselisihan, Pelaku Ditangkap di Kostan

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 11:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Uday, tersangka penganiayaan terhadap IRT di Metro, Lampung usai ditangkap, Selasa 3 September 2024.

Uday, tersangka penganiayaan terhadap IRT di Metro, Lampung usai ditangkap, Selasa 3 September 2024.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Kasus penganiayaan ini melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi korban setelah melerai perselisihan antara pasangan kekasih.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RW alias Uday (26), warga Dusun II Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, telah berhasil ditangkap.

“RW ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur,” ujar Rosali pada Rabu, 4 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 22.49 WIB. Saat itu, RW alias Uday datang ke kosan pacarnya, Laura, di Kelurahan Yosodadi. Terjadi percekcokan di antara mereka, dan Delsa, yang tinggal di area tersebut, mencoba melerai.

Korban Delsa saat melapor ke Polres Metro didampingi kelurganya pada 16 Mei 2024, lalu.

Namun, aksinya berujung tragis ketika Uday meludahi dan memukul Delsa. Tidak berhenti di situ, Uday melindas kaki Delsa menggunakan sepeda motor, menyebabkan korban terjatuh dan terseret.

“Setelah kejadian, Uday dan pacarnya melarikan diri. Korban segera dilarikan ke RSUD A. Yani Metro untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Rosali.

Tersangka kini ditahan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RW alias Uday dijerat dengan Pasal 351 atau 354 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru