Prioritastv.com, Metro, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Kasus penganiayaan ini melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi korban setelah melerai perselisihan antara pasangan kekasih.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RW alias Uday (26), warga Dusun II Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, telah berhasil ditangkap.
“RW ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur,” ujar Rosali pada Rabu, 4 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 22.49 WIB. Saat itu, RW alias Uday datang ke kosan pacarnya, Laura, di Kelurahan Yosodadi. Terjadi percekcokan di antara mereka, dan Delsa, yang tinggal di area tersebut, mencoba melerai.

Namun, aksinya berujung tragis ketika Uday meludahi dan memukul Delsa. Tidak berhenti di situ, Uday melindas kaki Delsa menggunakan sepeda motor, menyebabkan korban terjatuh dan terseret.
“Setelah kejadian, Uday dan pacarnya melarikan diri. Korban segera dilarikan ke RSUD A. Yani Metro untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Rosali.
Tersangka kini ditahan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RW alias Uday dijerat dengan Pasal 351 atau 354 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Erwin)







