Tiga Mobilnya Ditemukan, Korban Modus Rental Apresiasi Kinerja Polresta Bandar Lampung

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 17:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hartati, korban penggelapan modus rental mobil saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 4 September 2024.

Hartati, korban penggelapan modus rental mobil saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 4 September 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Hartati (46), salah satu korban penggelapan, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus yang menimpa dirinya. Tiga mobil miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan dan diserahkan kembali oleh pihak kepolisian.

Penyerahan kunci kendaraan dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandar Lampung setelah menggelar konferensi pers pada Rabu (4/9/2024).

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, tiga unit mobil saya bisa ditemukan kembali,” ujar Hartati di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartati yang dikenal sebagai pengusaha rental mobil di Bandar Lampung, menceritakan bagaimana pelaku YS (45) merental tiga unit mobil miliknya selama tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku YS tidak juga mengembalikan mobil-mobil tersebut.

“Tiga bulan itu tidak dibayar oleh pelaku, jadi total kerugian saya mencapai 45 juta rupiah untuk uang sewa tiga unit kendaraan,” jelas Hartati.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil meringkus YS (45) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, pada Sabtu (24/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YS telah menggadaikan tiga unit mobil milik Hartati kepada pihak lain dengan nilai gadai antara 30 hingga 40 juta rupiah, tergantung jenis mobil yang digadai.

Tidak hanya terlibat dalam kasus penggelapan tiga unit mobil, YS juga diduga terlibat dalam pemalsuan data saat mengajukan kredit kendaraan di sebuah perusahaan pembiayaan di Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru