Indikasi Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022, Kejari Pringsewu Terbitkan Surat Perintah Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 17:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dana hibah yang diduga diselewengkan ini bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai mencapai Rp3,285 miliar.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa penerbitan surat penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Menurutnya, penyelidikan awal telah menemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi.

“Saat ini tim penyidik sedang dalam tahap pengumpulan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Wisnu Bagus Wicaksono, Kamis 5 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua bukti dan fakta hukum dapat terungkap.

Wisnu mengimbau agar semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan ini bersikap kooperatif dan membantu mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan kegiatan keagamaan di Kabupaten Pringsewu.

Dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 terus berlanjut buntut pemberitaan adanya dugaan pungutan liar pada pelaksanaan kegiatan Khotmil Quran yang dilaksanakan LPTQ Kecamatan. Kali ini, muncul dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah kegiatan lainnya.

Diketahui, bantuan anggaran yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah tahun 2022 untuk LPTQ sebesar Rp3.285.000.000, selain untuk kegiatan Khotmil Quran, anggaran dana hibah digunakan untuk penyelenggaraan STQ, MTQ, penyelenggaraan Rakerda LPTQ 2022 dan bonus juara. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru