Dua Rampok Spesialis Apotek di Pringsewu Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 19:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rampok Apotek Pringsewu, Penangkapan Pelaku Pencurian Apotik Pringsewu, Tersangka Pencurian Apotik Pringsewu, Tekab 308 Polres Pringsewu

Rampok Apotek Pringsewu, Penangkapan Pelaku Pencurian Apotik Pringsewu, Tersangka Pencurian Apotik Pringsewu, Tekab 308 Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol apotek. Kedua pelaku adalah Satiman (35), warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan Rusman (44), warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pencurian di Apotek Sumber Waras, Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, pada Kamis (29/8/2024) pukul 01.26 WIB.

Korbannya, Heti Susilo Asih (39), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp11,8 juta yang diambil dari laci meja kasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1461 SEA untuk melancarkan aksinya. Mereka memarkir mobil di depan apotek, lalu menggunakan linggis dan besi untuk merusak gembok rolling door hingga berhasil masuk dan mencuri uang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Namun, dalam proses penangkapan, salah satu tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak oleh petugas,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga kabupaten berbeda. Mereka melakukan tiga kali pencurian di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan total kerugian Rp11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta, dan di Pesawaran sebesar Rp45 juta.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru